Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif| Legislatif Dan Yudikatif

LEMBAGA EKSEKUTIF , LEGISLATIF , DAN YUDIKATIF DI INDONESIA

Indonesia ialah salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika , yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku , tetapi ada kerjasama yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi :
 pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar Pem Tugas Dan Wewenang Forum Eksekutif , Legislatif Dan Yudikatif
Lembaga eksekutif , legislatif dan yudikatif di Indonesia

  • Legislatif yang bertugas bikin undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ,DPD , MPR.
  • Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga direktur meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  • Yudikatif yang bertugas menjaga pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) , Mahkamah Konstitusi (MK) , dan Komisi Yudisial.

Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR ialah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan selaku lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik akseptor pemilu yang diseleksi menurut hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat , sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR didirikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR bermukim di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan rampung pada dikala anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan selaku berikut:
  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi minimal 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota minimal 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Fungsi Lembaga DPR

Lembaga negara DPR yang bertindak selaku lembaga legislatif memiliki kegunaan berikut ini :
  • Fungsi legislasi , artinya DPR berfungsi selaku lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi budget , artinya DPR berfungsi selaku lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan , artinya DPR selaku lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR

DPR selaku lembaga negara mempunyai hak-hak , antara lain selaku berikut.
  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pemberitahuan terhadap pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai pengaruh luas bagi kehidupan masyarakat.
  • Hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan pengusutan terhadap sebuah kebijakan tertentu pemerintah yang disangka berlainan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pertimbangan adalah hak DR untuk menyatakan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang hebat yang terdapat di dalam negeri dibarengi dengan saran penyelesaiannya atau selaku tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk membuat lebih mudah kiprah anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang melakukan pekerjaan sama dengan pemerintah selaku mitra kerja.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah lembaga perwakilan tempat yang berkedudukan selaku lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang diseleksi lewat penyeleksian umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama , tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Tugas dan Wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD selaku berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR yang berhubungan dengan otonomi tempat , hubungan pusat dengan tempat , pembentukan dan pemekaran , serta penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain , perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut mendesain undang-undang yang berhubungan dengan otonomi tempat , hubungan pusat dengan tempat , pembentukan dan pemekaran , serta penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain , perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberi pertimbangan terhadap DPR yang berhubungan dengan rancangan undang-undang , RAPBN , pajak , pendidikan , dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi tempat , hubungan pusat dengan tempat , pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain , perimbangan keuangan pusat dengan tempat , pajak , pendidikan , dan agama.

 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang diseleksi lewat penyeleksian biasa untuk masa jabatan selama lima tahun dan rampung berbarengan pada dikala anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen , MPR berkedudukan selaku lembaga tertinggi negara. Namun , sesudah UUD 1945 perumpamaan lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada cuma lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai kiprah dan wewenang selaku berikut :
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden;
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
  • Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
  • Mengajukan usul pergeseran pasal-pasal undang-undang dasar;
  • Menentukan perilaku dan opsi dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

 Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan direktur adalah mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia , Presiden mempunyai kedudukan selaku kepala pemerintahan dan sekaligus selaku kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup diseleksi kembali cuma untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan komitmen dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik , presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan , presiden dan wakil presiden dilarang berlainan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Presiden selaku kepala negara mempunyai wewenang selaku berikut:
  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan kontrak dewan perwakilan rakyat.
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang diposisikan di ibu kota negara sobat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberi gelar , tanda jasa dan tanda kehormatan yang lain terhadap warga negara indonesia atau warga negara gila yang sudah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.


Sebagai seorang kepala pemerintahan , presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. 

Wewenang , hak dan keharusan Presiden selaku kepala pemerintahan , diantaranya:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan Bangsa
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang sudah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  • Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau penghematan sanksi yang diberikan oleh negara terhadap tahanan-tahanan , utamanya tahanan politik. Sedangkan peniadaan adalah penghapusan permintaan pidana.

Presiden juga ialah panglima tertinggi angkatan perang.

Wewenang presiden selaku panglima tertinggi angkatan perang adalah selaku berikut:

  • Menyatakan perang , bikin perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan kontrak DPR
  • Membuat perjanjian internasional yang lain dengan kontrak DPR
  • Menyatakan kondisi bahaya.

Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia , kini dipahami adanya 3 badang yang berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi , dan Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang sanggup dispesifikasikan kedalam problem aturan kriminal , aturan sipil (perkawinan , perceraian , warisan , perawatan anak); aturan konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); aturan administatif (hukum yang mengontrol administrasi negara); aturan internasional (perjanjian internasional).
  • Hukum kriminal , penyelesaiannya lazimnya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang , dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten) , Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi , dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga lazimnya dituntaskan di Pengadilan Negeri , tetapi khusus umat Islam lazimnya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  • Hukum Konstitusi , kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu , kalangan , lembaga-lembaga negara mempersoalkan sebuah undang-undang atau keputusan , upaya solusi sengketanya dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi.
  • Hukum Administratif , penyelesaiannya dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara , lazimnya kasus-kasus sengketa tanah , sertifikasi , dan sejenisnya.
  • Hukum Internasional , tidak dituntaskan oleh tubuh yudikatif di bawah kendali sebuah negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu dikenali bahwa peradilan di Indonesia sanggup dibedakan peradilan biasa , peradilan agama , peradilan militer , dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Mahkamah Agung , sesuai Pasal 24 A UUD 1945 , mempunyai kewenangan mengadili urusan aturan pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang , dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung , antara lain selaku berikut:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang , dan mempunyai wewenang yang lain yang diberikan oleh undang-undang;
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi , sesuai Pasal 24C UUD 1945 , berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar , menetapkan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar , memutus pembubaran partai politik , dan memutus pertengkaran tentang hasil penyeleksian umum.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi dikontrol dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim.
  • Komisi Yudisial , sesuai pasal 24B UUD 1945 , bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan berwenang merekomendasikan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluruhan martabat , serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai wawasan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan kontrak DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota , seorang wakil ketua merangkap anggota , dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.


Demikian penjelasan mengenai pemisahan kekuasaan Legislatif , Eksekutif da Yudikatif di Indonesia. Silakan datangi postingan SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

Tidak ada komentar untuk "Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif| Legislatif Dan Yudikatif"