Sejarah Perumusan Pancasila Selaku Dasar Negara

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara 

Indonesia dahulu sempat dijajah oleh aneka macam negara , seumpama Belanda , Portugis , Inggris , dan Jepang. Negara yang paling lama menjajah yakni Belanda yakni selama 350 tahun. Penjajahan Belanda di Indonesia rampung pada tahun 1942. Setelah penjajahan dari Belanda rampung , Indonesia diduduki oleh serdadu Jepang. Mulai tahun 1944 , serdadu Jepang mulai kalah dalam melawan serdadu Sekutu. Jepang berbincang janji kemerdekaan untuk menawan simpati bangsa Indonesia supaya bersedia menolong Jepang dalam melawan serdadu Sekutu. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Jepang berbincang janji kemerdekaan yang kedua terhadap bangsa Indonesia , yakni janji kemerdekaan tanpa syarat.



Pembentukan BPUPKI 


Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk meyakinkan bangsa Indonesia. Tugas BPUPKI yakni mengusut dan menghimpun usul-usul untuk berikutnya dikemukakan terhadap pemerintah Jepang untuk sanggup diperhitungkan bagi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dalam bahasa Jepang mempunyai arti Dokuritsji Junbi Cosakai. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta.
Susunan pengelola dan jumlah anggota BPUPKI yakni :
  • Ketua             : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
  • Ketua Muda    : Raden Panji Soeroso
  • Ketua Muda    : Ichibangase (anggota hebat , orang Jepang)
  • Anggota          : 60 orang tidak tergolong Ketua dan Ketua Muda.


Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)




Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan mengenai rancangan dasar negara untuk Indonesia jika sudah merdeka. Pada sidang pertama itu , banyak anggota yang merekomendasikan rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka , diantaranya:
Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 mengajukan seruan mengenai dasar negara secara verbal yang terdiri atas lima hal , yaitu:
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat


Mr. Soepomo juga merekomendasikan lima dasar negara pada 31 Mei 1945 , yakni selaku berikut:
  • Paham negara persatuan
  • Perhubungan negara dan agama
  • Sistem badan permusyawaratan
  • Sosialisme negara
  • Hubungan antarbangsa


Pada tanggal 1 Juni 1945 , Bung Karno mengajukan seruan mengenai kandidat dasar negara yang terdiri atas lima hal , yaitu:
  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi Trisila , yaitu:
  • Sosio nasionalisme
  • Sosio demokrasi
  • Ketuhanan

Selesai sidang pertama , pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk suatu panitia kecil yang tugasnya yakni memuat usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan terhadap sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi peluang mengajukan seruan secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang , yaitu:


  • Ir. Soekarno
  • Ki Bagus Hadikusumo.
  • K.H. Wachid Hasjim
  • Mr. Muh. Yamin
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Mr. A.A. Maramis
  • R. Otto Iskandar Dinata
  • Drs. Muh. Hatta

Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)  



Persidangan pertama BPUPKI rampung , tetapi rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh dari itu , BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota berisikan sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil , dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang diraih antara lain disetujuinya dibentuknya suatu Panitia Kecil Penyelidik Dasar Negara , yang terdiri atas sembilan orang , yaitu:    

  • Ir. Soekarno    
  • Drs. Muh. Hatta          
  • Mr. A.A. Maramis       
  • K.H. Wachid Hasyim 
  • Abdul Kahar Muzakkir           
  • Abikusno Tjokrosujoso           
  • H. Agus Salim 
  • Mr. Ahmad Subardjo  
  • Mr. Muh. Yamin         

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan sukses merumuskan kandidat Mukadimah Hukum Dasar , yang lalu lebih dipahami dengan istilah “Piagam Jakarta
atau Jakarta Charter”.         
Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Piagam Jakarta

Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)       

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI , maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI berisikan 21 orang untuk seluruh penduduk Indonesia , 12 orang wakil dari jawa , 3 wakil dari sumatera , 2 orang wakil sulawesi , dan seorang wakil Sunda Kecil , Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945 , ketua PPKI memperbesar 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.         

Pada tanggal 17 Agustus 1945 , sesudah upacara proklamasi kemerdekaan , datang berberapa delegasi dari daerah Indonesia Bagian Timur. Berberapa delegasi tersebut yakni selaku berikut:
  • Sam Ratulangi , wakil dari Sulawesi
  • Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor , wakil dari Kalimantan
  • I Ketut Pudja , wakil dari Nusa Tenggara
  • Latu Harhary , wakil dari Maluku

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pertimbangan tentang cuilan kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga ialah sila pertama Pancasila sebelumnya , yang berbunyi , “Ketuhanan dengan keharusan melakukan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I , yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 , Hatta lalu merekomendasikan merubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini sudah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam , yakni Kasman Singodimejo , Wahid Hasyim , Ki Bagus Hadikusumo , dan Teuku M. Hasan. Mereka menyepakati pergeseran kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akibatnya serempak dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang badan UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan selaku dasar negara Indonesia.

Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI yakni selaku berikut:  
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa    
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab  
  3. Persatuan Indonesia    
  4. Kerakyatan yang dimpin oleh pesan yang tersirat kecerdikan dalam permusyawaran/perwakilan      
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Demikian penjelasan tentang perumusan Pancasila selaku Dasar dan Ideologi Negara.Silakan datangi postingan SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

Tidak ada komentar untuk "Sejarah Perumusan Pancasila Selaku Dasar Negara"