Pengertian Negara| Unsur| Sifat| Fungsi| Tujuan
Definisi Negara
Negara yakni suatu organisasi atau badan tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan perihal yang relevan dengan kepentingan penduduk luas serta mempunyai keharusan untuk mensejahterakan , melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.- John Locke dan Rousseau , negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber , negara yakni suatu penduduk yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver , suatu negara mesti mempunyai tiga elemen poko , yakni wilayah , rakyat , dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau , negara yakni alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengendalikan persoalan-persoalan yang bersifat bareng atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko , Negara yakni organisasi penduduk yang mempunyai kawasan tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya selaku suatu kedaulatan , sedangkan Prof. Miriam Budiardjo menampilkan pemahaman Negara yakni organisasi dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua golongankekuasaan yang lain dan yang sanggup menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bareng itu. Jadi Negara yakni sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah , yang lazimnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara selaku organisasi kekuasaan
Negara yakni alat penduduk yang mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan korelasi antara insan dalam penduduk tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yakni organisasi kekuasaan yang berencana mengendalikan masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara selaku organisasi kekuasaan pada hakekatnya ialah suatu tata kerja sama untuk bikin suatu kalangan insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara selaku organisasi politik
Negara yakni perkumpulan yang berfungsi memelihara ketertiban dalam penduduk menurut metode aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik , negara ialah integrasi dari kekuasaan politik atau ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi selaku alat dari penduduk yang mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan korelasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang timbul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pertimbangan Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State” , Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara yakni persekutuan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu penduduk dalam suatu wilayah menurut metode aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver , meskipun negara ialah persekutuan insan , akan tapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan persekutuan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut yakni : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara selaku organisasi kesusilaan
Negara ialah penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yakni suatu organisasi kesusilaan yang timbul selaku sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yakni organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya , karena ialah penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya , Hegel tidak menyepakati adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan membuat lenyapnya negara. Pemilihan lazim karena negara bukan ialah penjelmaan kehendak secara lazim dikuasai rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pertimbangan Hegel tersebut , maka ditinjau dari organisasi kesusilaan , negara dipandang selaku organisasi yang berhak mengendalikan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara , sementara insan selaku penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.
4. Negara selaku integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara selaku kesatuan bangsa , individu dianggap selaku cuilan integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo , ada 3 teori wacana pemahaman negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara yakni ialah sauatu penduduk aturan yang disusun menurut perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk merealisasikan kepentingan dan keleluasaan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes , John Locke , Jean Jacques Rousseau , Herbert Spencer , Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara yakni ialah alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kokoh untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx , Frederich Engels , Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara yakni susunan penduduk yang integral , yang dekat antara semua golongan , semua cuilan dari seluruh anggota penduduk ialah persatuan penduduk yang organis. Negara integralistik ialah negara yang akan menanggulangi paham perseorangan dan paham golongan dan negara memprioritaskan kepentingan lazim selaku satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa , F. Hegel , Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk ialah warga negara yang mempunyai kawasan tinggal dan juga mempunyai kontrak diri untuk bersatu. Warga negara yakni pribumi atau penduduk sahih Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah yakni kawasan tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari suatu kedaulatan. Wilayah yakni salah satu elemen pembentuk negara yang paling utama. Wilaya berisikan darat , udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah ialah elemen yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang untuk bikin undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang untuk bikin undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga elemen pokok (konstitutif) tersebut masih ada elemen perhiasan (disebut elemen deklaratif) yakni berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas ialah elemen negara dari sisi aturan tata negara atau organisasi negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi elemen negara(rakyat , wilayah , dan pemerintahan) dari segala bahaya , persoalan , dan gangguan , serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI mempertahankan perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka aturan tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang menjalankan tinfakan kriminal dihukum tanpa menyaksikan kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara bikin peraturan-perundang-undangan untuk menjalankan kebijakan dengan ada landasan yang kokoh untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat , berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara sanggup mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk mengembangkan kehidupan penduduk biar lebih sejahtera dan sejahtera.
1. Sifat memaksa
Negara sanggup memaksakan kehendak lewat aturan atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa biar penduduk tunduk dan patuh kepada negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini mempunyai sifat legal biar tercipta tertib di penduduk dan tidak ada langkah-langkah anarki. Paksaan fisik sanggup dilaksanakan kepada hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bareng dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal mirip sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara menanggulangi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara sanggup dipandang selaku perkumpulan insan yang hidup dan relevan untuk mengejar-ngejar beberapa tujuan bersama. Dapat dibilang bahwa tujuan selesai setiap negara yakni menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia yakni yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan , negara terjadi karena sebab-sebab :
Berikut yakni bentuk negara yang ada di dunia
Negara sanggup memaksakan kehendak lewat aturan atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa biar penduduk tunduk dan patuh kepada negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini mempunyai sifat legal biar tercipta tertib di penduduk dan tidak ada langkah-langkah anarki. Paksaan fisik sanggup dilaksanakan kepada hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bareng dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal mirip sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara menanggulangi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara sanggup dipandang selaku perkumpulan insan yang hidup dan relevan untuk mengejar-ngejar beberapa tujuan bersama. Dapat dibilang bahwa tujuan selesai setiap negara yakni menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia yakni yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kemakmuran umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut menjalankan ketertiban dunia
Berdasarkan kenyataan , negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yakni suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan , yakni suatu kawasan yang semual menjadi wilayah kawasan tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan , yakni bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan , yakni lenyapnya suatu negara dan hadirnya negara baru
- Teori Ketuhanan , yakni negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian penduduk , yakni negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan , yakni negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam , yakni negara ada karena adanya impian untuk menyanggupi keperluan insan yang bermacam-macam.
Berikut yakni bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni , dibagi menjadi 2 yakni Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Negara| Unsur| Sifat| Fungsi| Tujuan"
Posting Komentar