Makna Dan Arti Lambang Garuda Pancasila
Garuda Pancasila yakni Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 dan dipertegaskan oleh Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
Sejarah Penetapan Garuda selaku Lambang Negara
Parada Harahap selaku anggota Panitia Perancangan UUD dalam rapat Pada tanggal 13 Juli 1945 merekomendasikan ihwal lambang negara dan disetujui oleh seluruh anggota. Kemudian dibentuk Panitia Indonesia Raya yang mempunyai peran untuk mengevaluasi lambang yang cocok untuk bangsa Indonesia. Panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan sekretaris lazim dijabat oleh Muhamad Yamin.
Pada tahap pertama rancangan lambang negara yang terbaik disarankan oleh Sultan Hamid II dan Muhamad Yamin. Namun anjuran Muhamad Yamin ditolak. Tanggal 10 Februari 1950 Sulatan Hamid II mengajukan rancangan gambar lambang negara yang sudah disempurnakan menurut usulan-usulan yang berkembang. Tanggal 11 Februari 1950 lambang Garuda Pancasila ditetapkan oleh Pemerintah/Kabinet RIS dan didirikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet
![]() |
| Lambang Negara Indonesia "Garuda Pancasila" |
Arti dan Makna Garuda Pancasila selaku Lambang Negara
Lambang negara Burung Garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya menoleh ke kanan. Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa sejati. Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin alasannya merupakan yakni ajaran orang zaman dulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan berniat biar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Arah ke kanan dianggap arah yang bagus sehingga kepala Garuda dibentuk menghadap ke kanan. Sayap yang membentang yakni siap melayang ke angkasa.Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap melayang ke angkasa , melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
Di tengah badan terdapat perisai yang bermakna benteng ketahanan. Masing-masing simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila , yaitu: Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila pertama]. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila kedua]. Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ketiga]. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan [sila keempat]. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila kelima]. Sedangkan Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan daerah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa , yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia.
Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) , antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17 , Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8 , Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19 , Jumlah bulu pada leher berjumlah 45.
Pada belahan bawah Garuda Pancasila , terdapat pita putih yang dicengkeram , yang bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang merupakan semboyan negara Indonesia. Kata “Bhineka” memiliki arti bervariasi atau berbeda-beda , Kata “Tunggal” memiliki arti satu , dan Kata “Ika” memiliki arti itu. Bhineka Tunggal Ika memiliki arti " berbeda-beda tapi tetap satu jua ". Perkataan itu diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular , seorang pujangga dari Kerajaan Majapahit pada periode ke-14. Perkataan itu menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak sekali pulau , ras , suku , bangsa , adat , kebudayaan , bahasa , serta agama.

Tidak ada komentar untuk "Makna Dan Arti Lambang Garuda Pancasila"
Posting Komentar