Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah Sesuai Permendikbud No 22 [Tahun] 2018
![]() |
| Pedoman Upacara BENDERA DI SEKOLAH |
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sudah mempublikasikan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 [Tahun] 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 [Tahun] 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah yaitu untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib & disiplin;
c. meningkatkan kesanggupan memimpin;
d. membiasakan kekompakan & kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; &
f. mempertebal semangat kebangsaan & cinta tanah air.
Mengacu pada Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 [Tahun] 2018. Berikut ini beberapa ketentuan terkait pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah.
Sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK , Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; & c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang tergolong Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; & g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 22 [Tahun] 2018 , Susunan program Upacara Bendera di sekolah , terdiri dari:
a. acara antisipasi yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan mempersiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan terhadap Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; &
5) Pemimpin Upacara menggantikan pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan biasa terhadap Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks kontrak siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan biasa terhadap Pembina Upacara; &
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; &
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai , Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan aktivitas Upacara di sekolah , Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari penerima Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; &
e. menyampaikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK , yaitu selaku berikut:
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan bangkit tegak & perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; &
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kalangan penerima upacara;
b. memimpin penghormatan terhadap Pembina Upacara;
c. menyiapkan & mengistirahatkan penerima Upacara;
d. menyampaikan laporan terhadap Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya terhadap Pembina Upacara; &
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk menemukan persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa , mengatur , dan mengendalikan jalannya Upacara; &
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada di saat yang sudah ditentukan; &
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; &
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang sudah ditentukan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca doa pada di saat & tempat yang sudah ditentukan.
Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang sudah ditentukan; &
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu mempersiapkan Bendera; & mengoptimalkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya , lagu Mengheningkan Cipta , dan lagu wajib nasional lainnya pada di saat & tempat yang sudah ditentukan.
Ketetntuan perihal busana dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , yang menyatakan bahwa Tata busana Upacara di sekolah dikontrol selaku berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan busana seragam yang sudah diputuskan oleh sekolah masing-masing; &
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Ketentuan perihal bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , yakni selaku berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara dikontrol selaku berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a ialah suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris & menghadap ke sentra Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berupa aksara U & menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah & lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan download Pedoman Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 [Tahun] 2018 ---DISINI---
Bagi Anda yang memerlukan Contoh MP3 & Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.
Demikian keterangan perihal Permendikbud Nomor 22 [Tahun] 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada jenjang SD/MI , SMP/MTS , SMA/MA/SMK/MAK , semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar untuk "Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah Sesuai Permendikbud No 22 [Tahun] 2018"
Posting Komentar