Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tahun 2017 Untuk Guru Sd/Mi| Smp/Mts| Sma/Smk/Ma

PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi relevan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA. Berkenaan dengan kegiatan tersebut sudah diterbitkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA


Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjelaskan mengenai tolok ukur , mekanisme dan mekanisme penyelenggaraan penyeleksian Guru PPKn akseptor Anugerah Konstitusi. 2. Menjadi teladan bagi peserta dan penyelenggara penyeleksian Guru PPKn akseptor Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.

Tujuan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA adalah: 1. Mendorong kenaikan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mendorong kenaikan budaya sadar berkonstitusi di golongan Guruguru PPKn dan peserta didik terutama di lingkungan sekolah. 3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang MK dan tugastugas pemerintah. 4. Memberikan perhatian dan penghargaan terhadap Guru PPKn atas prestasi dan pengabdian dalam menjalankan kiprah profesionalnya.

SAedangkan Manfaat agenda ini adalah: 1. Termotivasinya Guru PPKn untuk mengembangkan kinerja , disiplin , pengabdian , dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 2. Meningkatnya harkat , martabat , gambaran , dan profesionalisme Guru PPKn dalam menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran. 3. Tumbuhnya kreatifitas dan penemuan Guru PPKn dalam mengembangkan mutu pembelajaran. 4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam menampilkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa lewat jalur pendidikan , terutama pembelajaran PPKn.

Peserta Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 yaitu 1) Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) , SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN , yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah seminar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia. 2) Melaksanakan kiprah selaku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik , kepribadian , sosial , dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pengertian Guru PPKn terhadap peserta didik , perancangan dan pelaksanaan pembelajaran , penilaian hasil berguru , dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kesanggupan personal , berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap , stabil , remaja , cerdas , dan berwibawa , menjadi teladan bagi peserta didik dan penduduk , dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kesanggupan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama pendidik , tenaga kependidikan , orangtua/wali peserta didik , dan penduduk sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn , yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya , serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

2. Guru PPKn yang sukses menjalankan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik , kawan sejawat , dan penduduk dalam pengembangan profesi , serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.

3. Guru PPKn yang sukses membimbing pembentukan perilaku peserta didik sampai meraih prestasi dan sukses membentuk kesadaran berkonstitusi di banyak sekali kegiatan.

4. Guru PPKn yang menciptakan karya inovatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran , Pendekatan/Strategi/Metode , media pembelajaran , metode penilaian);
b. Penulisan buku , hasil kajian , penilaian , observasi , atau essay mengenai PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di penduduk , baik selaku langsung , lewat organisasi profesi , organisasi kemasyarakatan , maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang memperoleh kiprah perhiasan selaku kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan selaku kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja selaku Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sedikitnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif menjalankan proses pembelajaran PPKn , dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menemukan penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan dikenali oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
UNTUK GURU SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA


Selengkapnya silahkan download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA

Download Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS (KLIK DISINI)


Download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI , SMP/MTS , SMA/SMK/MA (KLIK DISINI)

======================================================






Tidak ada komentar untuk "Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Tahun 2017 Untuk Guru Sd/Mi| Smp/Mts| Sma/Smk/Ma"