Isi| Kedudukan| Dan Makna Pembukaan Uud 1945
Makna Dan Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kategori dari proklamasi , yang mana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri dijabarkan kembali dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok yang melandasi lahirnya hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 selaku pokok kaidah negara yang fundamental memiliki hakikat dan kedudukan hukum yang tetap , maka secara hukum tidak sanggup diubah. Karena merubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya dengan pembubaran negara RI , sedangkan Batang Tubuh sanggup diubah (diamandeman). kedudukan pembukaan uud 1945 yakni lebih tinggi dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
Dalam metode tata hukum RI , Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 pada hakikatnya sudah menyanggupi syarat selaku Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yang fundamental sanggup di rinci selaku berikut :
- Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam sebuah pertanyaan lahir selaku penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
- Pernyataan Lahirnya selaku Bangsa yang mandiri
- Memuat Asas Rohani (Pancasila) , Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat) , dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
- Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya sebuah Undang-Undang Dasar Negara
Makna Setiap Alenia Pembukaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Adapun makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah selaku berikut :
- Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak cocok dengan perikemanusiaan dan semua bangsa di dunia sanggup melakukan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan.
- Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sudah hingga pada tingkat yang memutuskan Momentum yang sudah diraih tersebut mesti dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan yang sudah diraih bukan merupakan tujuan tamat dari bangsa Indonesia namun masih mesti diisi dengan merealisasikan negara Indonesia yang merdeka , bersatu , adil dan makmur. - Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang:
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan yakni berkat rahmat Allah yang Maha KuasaMotivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya
Pernyataan kembali atau ratifikasi proklamasi kemerdekaan Indonesia
- Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi ihwal :
Tujuan negara atau tujuan nasional.Negara berupa Republik dan berkedaulatan rakyat.
Negara Indonesia memiliki dasar filsafah Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Semua alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas , didasari oleh empat pokok anggapan , yakni selaku berikut:
- Pokok Pikiran I menyatakan , bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia menurut atas persatuan dengan merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini memiliki arti , dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan adanya (paham) negara persatuan , (integralistik atau kekeluargaan).Pokok anggapan ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran II menyatakan , bahwa negara hendak merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok anggapan ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran III menyatakan , bahwa negara berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.Di sini terlihat bahwa pokok anggapan ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran IV menyatakan , bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok anggapan ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas memastikan bahwa Pokok-pokok anggapan dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok anggapan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hubungan pribadi yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 ,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai teladan yakni selaku berikut:
- Pokok anggapan yang berhubungan dengan Ketuhanan atau sila pertama , dijabarkan di pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 , pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
- Pokok anggapan yang berhubungan dengan kemanusiaan atau Sila kedua , dijabarkan di pasal-pasal yang menampung mengenai hak asasi manusia.
- Pokok anggapan yang berhubungan dengan Persatuan atau Sila ketiga , dijabarkan di pasal 18 , pasal 35 , pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
- Pokok anggapan yang berhubungan dengan Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 Undang-Undang Dasar 1945
- Pokok anggapan yang berhubungan dengan Keadilan sosial atau Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Berikut Bunyi Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan diatas dunia mesti dihapuskan karena tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan kerja keras pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah terhadap dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh kesempatan luhur , agar berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk sebuah pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam sebuah susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap : Ketuhanan Yang Maha Esa , kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan Indonesia , dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , serta dengan merealisasikan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar untuk "Isi| Kedudukan| Dan Makna Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar